Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
pertambangan maupun pada kawasan lain yang masih
dimungkinkan dilakukan kegiatan pertambangan.
3) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya
Mineral bersama DPR berupaya menyelesaikan
permasalahan evaluasi menyeluruh dan komprehensif atas
pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan
pertambangan yang tuntas.
4) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral bekerjasama dengan instasi terkait lainnya seperti
Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan
Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah menyusun Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan
melakukan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi
terkait dengan undang-undang pertambangan baru,
sebagai antisipasi disahkannya undang-undang tersebut.
5) Pemerintah melalui instansi terkait dengan pengelolaan
mineral dan batubara yakni Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional secara
bersama-sama menyusun neraca dan pencadangan
wilayah sumber daya alam nasional. Upaya ini
dimaksudkan untuk mempersiapkan langkah-langkah
dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait dengan
neraca dan pencadangan wilayah sumber daya alam
nasional.
6) Pemerintah melalui instansi terkait dengan pengelolaan
sumber daya alam yakni Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan
79