Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

pertambangan maupun pada kawasan lain yang masih
     dimungkinkan dilakukan kegiatan pertambangan.

3) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya
     Mineral bersama DPR berupaya menyelesaikan
     permasalahan evaluasi menyeluruh dan komprehensif atas
     pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan
      pertambangan yang tuntas.

4) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
      Mineral bekerjasama dengan instasi terkait lainnya seperti
      Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan
      Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam
      Negeri dan Pemerintah Daerah menyusun Peraturan
      Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan
      melakukan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi
      terkait dengan undang-undang pertambangan baru,
      sebagai antisipasi disahkannya undang-undang tersebut.

5) Pemerintah melalui instansi terkait dengan pengelolaan
      mineral dan batubara yakni Kementerian Energi dan
      Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan,
      Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
      Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional secara
      bersama-sama menyusun neraca dan pencadangan
      wilayah sumber daya alam nasional. Upaya ini
      dimaksudkan untuk mempersiapkan langkah-langkah
      dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait dengan
      neraca dan pencadangan wilayah sumber daya alam
      nasional.

6) Pemerintah melalui instansi terkait dengan pengelolaan
      sumber daya alam yakni Kementerian Energi dan Sumber
      Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian
     Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan

                                      79
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14