Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

4) Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati,
     Walikota, serta Dinas Pertambangan harus menyelaraskan
     kebijakan operasional pembangunan industri mineral dan
     batubara di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,
     khususnya dalam penambangan batubara yang sebagian
      kewenanganannya di serahkan ke daerah. Terlaksananya
      sinkronisasi dan koordinasi pembangunan antara pusat dan
      daerah baik di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional
      secara efisien dan efektif diharapkan dapat menjamin
      pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

5) Bappenas harus melaksanakan koordinasi pencanaan
      pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
      daerah melalui keterlibatan Bappeda provinsi dan
      kabupaten/kota. Sehingga antara kebutuhan pembangunan
      industri mineral dan batubara dapat dilaksanakan secara
      selaras dan seimbang menuju Indonesia yang mandiri.

 6) Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja,
       Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan
       Hidup harus meyiapkan dan menerbitkan pemutakhiran
       peraturan keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat
       dalam pelaksanaan kebijakan industri mineral dan batubara.

 7) Data mengenai kegiatan mineral dan batubara perlu menjadi
       satu sistem database di Pusat Data dan Informasi Nasional
       (Pusdatin) yang digunakan secara bersama oleh tingkat
       nasional, provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak terjadi
       tumpang tindih lahan konsesi pertambangan. Database
       elektronik yang dikembangkan secara online ini harus selalu
       dimutakhirkan oleh seluruh tataran penyelenggaraan
        kegiatan usaha sumber daya mineral dan batubara. Dengan
        demikian maka akses masyarakat pada program pemerintah
        pusat dan daerah lebih mudah dan lebih transparan.

                                         77
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12