Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
4) Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati,
Walikota, serta Dinas Pertambangan harus menyelaraskan
kebijakan operasional pembangunan industri mineral dan
batubara di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,
khususnya dalam penambangan batubara yang sebagian
kewenanganannya di serahkan ke daerah. Terlaksananya
sinkronisasi dan koordinasi pembangunan antara pusat dan
daerah baik di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional
secara efisien dan efektif diharapkan dapat menjamin
pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
5) Bappenas harus melaksanakan koordinasi pencanaan
pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah melalui keterlibatan Bappeda provinsi dan
kabupaten/kota. Sehingga antara kebutuhan pembangunan
industri mineral dan batubara dapat dilaksanakan secara
selaras dan seimbang menuju Indonesia yang mandiri.
6) Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja,
Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan
Hidup harus meyiapkan dan menerbitkan pemutakhiran
peraturan keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat
dalam pelaksanaan kebijakan industri mineral dan batubara.
7) Data mengenai kegiatan mineral dan batubara perlu menjadi
satu sistem database di Pusat Data dan Informasi Nasional
(Pusdatin) yang digunakan secara bersama oleh tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak terjadi
tumpang tindih lahan konsesi pertambangan. Database
elektronik yang dikembangkan secara online ini harus selalu
dimutakhirkan oleh seluruh tataran penyelenggaraan
kegiatan usaha sumber daya mineral dan batubara. Dengan
demikian maka akses masyarakat pada program pemerintah
pusat dan daerah lebih mudah dan lebih transparan.
77