Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Pada dasarnya ada beberapa penataan sistem yang harus dilakukan
bertujuan agar pencegahan dapat bekerja dengan baik yaitu :
1) Pendekatan terpadu atau metoda; 2) Hubungan antara pemerintah
dan masyarakat yang keduanya merupakan subjek dari segala aktivitas
pengamanan; 3) Situasi aman sebagai objek pengamanan masyarakat.
Berdasarkan Kaiser, pencegahan kejahatan sebagai sesuatu usaha
yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus
untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, baik
melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan
kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada
orang orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta
kepada masyarakat umum14,
b. Teori Koordinasi
Dalam upaya mewujudkan Kamtibmas perlu dilakukan koordinasi
antar aparat keamanan, penegak hukum dan semua element
pemerintah. Menurut G.R. Terry (Handayaningrat 1985 : 85),
koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk
menyediakan jumlah dan waktu yang tepat dan mengarahkan
pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan
harmonis pada sasaran yang telah ditentukan.15 Sementara itu
Handoko (2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination) sebagai
proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada
satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang
fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara
efisien16.
Tipe-tipe Koordinasi menurut Hasibuan (2007 : 86-87) terdapat 2
(dua) tipe koordinasi, yaitu : Pertama ; Koordinasi vertical adalah
kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan
terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada di
bawah wewenang dan tanggung jawabnya. Kedua. Koordinasi
14 Social Development Republic O f South Africa. 2011. Integrated Social Crime
Prevention Strategy.
15 Soewamo, Handayaningrat. 1985. “Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen”.
Jakarta: PT Gunung Agung.
16 Handoko, T Hani. 2003. “Manajemen”. Yogyakarta : BPFE.
25