Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

d. Upaya Strategi Keempat, Peningkatan Implementasi
Pencegahan Gangguan Kamtibmas melalui Penguatan Sinergitas
Polisional, yang meliputi program kerjasama dalam negeri dan
program kerjasama luar negeri. Membuat kesepahaman atau MoU
dengan lembaga/instansi terkait lain dalam rangka implementasi
rencana aksi bersama mencegah gangguan Kamtibmas dalam rangka
memantapkan stabilitas keamanan nasional.

     1) Mabes Polri membuat kesepahaman atau MoU dengan
    lembaga / instansi lain (Badan Intelejen Negara, Badan Narkotika
    Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan KPK)
    terkait dalam rangka implementasi rencana aksi bersama program
    pencegahan gangguan Kamtibmas dari berbagai sektor dan
    wewenang, dalam rangka memantapkan stabilitas keamanan
    nasional.
    2) Mabes POLRI merancang instrumen untuk melakukan
    koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi (KISS) rencana
   dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat
   (multistakeholders) dalam melaksanakan program pencegahan
   gangguan Kamtibmas di beberapa wilayah yang rawan.
   3) Mabes Polri sebagai focal point dalam pemeliharaan Kamtibmas
   bersinergi dengan pemerintah daerah, berkoordinasi untuk
   memfungsikan pemerintah daerah agar dapat memandu program-
   program pencegahan gangguan Kamtibmas.
   4) Gubernur sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
   (Forkopimda), mengintensifkan forum-forum koordinasi dengan
   seluruh anggota forum (Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua DPRD,
   dll) untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan dan
   mengatasi persoalan ancaman gangguan Kamtibmas di
   wilayahnya demi memantapkan stabilitas keamanan.
   5) Mabes Polri meningkatkan kerja sama dengan negara sahabat
   dan membangun kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dalam
   mengembangkan sistem sinergi Polisional.

                                                92
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15