Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
d. Upaya Strategi Keempat, Peningkatan Implementasi
Pencegahan Gangguan Kamtibmas melalui Penguatan Sinergitas
Polisional, yang meliputi program kerjasama dalam negeri dan
program kerjasama luar negeri. Membuat kesepahaman atau MoU
dengan lembaga/instansi terkait lain dalam rangka implementasi
rencana aksi bersama mencegah gangguan Kamtibmas dalam rangka
memantapkan stabilitas keamanan nasional.
1) Mabes Polri membuat kesepahaman atau MoU dengan
lembaga / instansi lain (Badan Intelejen Negara, Badan Narkotika
Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan KPK)
terkait dalam rangka implementasi rencana aksi bersama program
pencegahan gangguan Kamtibmas dari berbagai sektor dan
wewenang, dalam rangka memantapkan stabilitas keamanan
nasional.
2) Mabes POLRI merancang instrumen untuk melakukan
koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi (KISS) rencana
dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat
(multistakeholders) dalam melaksanakan program pencegahan
gangguan Kamtibmas di beberapa wilayah yang rawan.
3) Mabes Polri sebagai focal point dalam pemeliharaan Kamtibmas
bersinergi dengan pemerintah daerah, berkoordinasi untuk
memfungsikan pemerintah daerah agar dapat memandu program-
program pencegahan gangguan Kamtibmas.
4) Gubernur sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), mengintensifkan forum-forum koordinasi dengan
seluruh anggota forum (Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua DPRD,
dll) untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan dan
mengatasi persoalan ancaman gangguan Kamtibmas di
wilayahnya demi memantapkan stabilitas keamanan.
5) Mabes Polri meningkatkan kerja sama dengan negara sahabat
dan membangun kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dalam
mengembangkan sistem sinergi Polisional.
92