Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
pelanggaran dengan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan
dan patroli.
4 ) Mabes Polri meningkatkan pengungkapan dan pencegahan 4
(empat) jenis kejahatan khususnya kejahatan yang meresahkan
masyarakat antara lain; judi, premanisme (street crime), narkotika
penyelundupan, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya,
pembalakan liar, pertambangan tanpa ijin, pencurian hasil laut,
kejahatan kerah putih dan terorisme serta kejahatan terhadap
perempuan dan anak.
5) Mabes Polri melakukan pembinaan terhadap wadah komunitas
masyarakat sehingga terbentuk komunitas Samapta yang memiliki
daya tangkal dan daya cegah terhadap gangguan Kamtibmas.
6) Mabes Polri mendirikan Pos/Kantor Pelayanan Informasi
Terpadu (Public Com er) khusus untuk antisipasi gangguan
Kamtibmas di berbagai wilayah Indonesia terutama di daerah
rawan seperti wilayah pesisir di Indonesia, wilayah perbatasan
dan pulau-pulau terluar, wlayah hutan dan wilayah padat penduduk
di perkotaan.
7) Mabes Polri meningkatkan penguatan fungsi Kepolisian dalam
rangka Harkamtibmas dengan meningkatkan early detection
(deteksi dini) dan early warning (peringatan dini) untuk
menjangkau seluruh sendi kehidupan masyarakat dengan
mengedepankan minimal 1 (satu) Bhabinkamtibmas 1(satu) desa,
atau menempatkan semaksimal mungkin anggota Polri di kesatuan
wilayah terkecil.
8) Mabes Polri meningkatkan kerjasama yang sinergis antar
Polres, yang merupakan institusi kepolisian yang bertanggung
jawab terhadap masalah keamanan di wilayah hukumnya. Dengan
demikian, perlu dan wajib menggalang berbagai elemen dan
potensi keamanan masyarakat untuk bekerja sama saling
mendukung guna menciptakan situasi yang kondusif.
c. Upaya Strategi Ketiga, Peningkatan Implementasi Pencegahan
Gangguan Kamtibmas melalui Optimalisasi Community Policing.
90