Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
pertumbuhan penduduk sehingga akan menghasilkan manusia dan
tenaga kerja yang produktif.
g. Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 1 menyatakan yang dimaksud dengan Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam
aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan,
kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk
mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai
manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan
dan hidup layak. Sedangkan Keluarga Berencana adalah upaya
mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai
dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang
berkualitas. Bonus Demografi sangat berkaitan erat dengan
pengendalian pertumbuhan penduduk hal ini dapat dilihat bahwa
program keluarga berencana yang diprogramkan masa lalu hasilnya
akan dinikmati saat ini dan beberapa tahun mendatang berupa
jumlah usia penduduk yang produktif lebih banyak dari yang tidak
produktif.
9. Landasan Teori
a. Teori Malthus (Thomas Robert Malthus).
Orang yang pertama-tama mengemukakan teori mengenai
penduduk adalah Thomas Robert Malthus yang hidup pada tahun
1776-1824. Kemudian timbul bermacam-macam pandangan sebagai
perbaikan teori Malthus. Dalam edisi pertamanya Essay on
Population tahun 1798 Malthus mengemukakan dua pokok
pendapatnya yaitu bahan makanan adalah penting untuk kehidupan
manusia dan nafsu manusia tidak dapat ditahan. Malthus juga