Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Kaitan antara UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan
dengan demografi sangat erat sekali seperti dijelaskan dalam
beberapa pasal yang ada di dalamnya. Pasal 5 menyatakan
bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu, pasal 6 setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, pasal 11 Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(Pemda) wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi, wajib menjamin tersedianya dana
guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Artinya bahwa
dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan kualitas
penduduk Indonesia harus baik dan tinggi serta paling tidak mereka
mampu mengeyam pendidikan dasar 9 tahun sampai setingkat SMP
atau sederajat sehingga dalam menyambut datangnya Bonus
Demografi kemampuan mereka dapat diserap dalam lapangan kerja.

e. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004
-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan
negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945
dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah pembangunan nasional.
 RPJP Nasional dituangkan dalam UU No 17 tahun 2007 pada
 dasarnya merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya,
 untuk itu dalam 11 tahun mendatang sangat penting dan mendesak
 bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai
 langkah-langkah, antara lain bidang pengelolaan sumber daya
 manusia dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia sejajar
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17