Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan
kekal. Hendaknya pasangan yang sudah resmi sebagai suami istri
juga merasakan adanya ikatan batin, sebab jika tanpa tanpa itu
perkawinan tak akan punya arti, bahkan akan menjadi rapuh. Asas
perkawinan adalah monogami, artinya bahwa seorang laki-laki
hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai
istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu
orang laki-laki sebagai suaminya, hal ini tercantum dalam Pasal 3
UU No. 1/1974. Jika ada suatu tindakan yang akan mengakibatkan
putusnya suatu perkawinan (perceraian) harus benar-benar
dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak, sebab jika itu terjadi
maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya menyangkut diri
suami atau istri tetapi juga nasib anak-anak harus diperhatikan.
Dalam pasal 7 dinyatakan bahwa syarat perkawinan adalah untuk
pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dari penjelasan diatas bahwa
undang-undang tersebut sangat relevan karena dengan adanya
keluarga kecil, bahagia dan sejahtera akan memperlambat laju
pertumbuhan penduduk yang menjadi salah satu persoalan dari
Bonus Demografi.

b. Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran
 Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
 Nomor 3039). Pasal 1 menyatakan bahwa setiap warganegara
 berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan
 berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-
 usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 menyatakan arti kesejahteraan
 sosial yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil
 maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan,
 dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap
 warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-
 kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi
 diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16