Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila. Dari
kedua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa warganegara atau
penduduk berhak untuk menikmati kesejahteraan merupakan
persoalan yang harus diselesaikan guna menyambut datangnya
Bonus Demografi.

c. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan
peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan
peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau
buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha. Tenaga kerja dan lapangan kerja serta
jumlah penduduk usia produktif yang banyak adalah masalah pokok
dalam Bonus Demografi, semakin berkualitas tenaga kerjanya yang
disertai dengan lapangan kerja yang banyak maka bangsa Indonesia
akan menikmati Bonus Demografi.

d. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terbagi ke
dalam tiga jalur utama pendidikan yaitu pendidikan formal,
 nonformal, dan informal, juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu
 pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi. Secara
 harfiah bahwa pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
 pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17