Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

dengan bangsa yang lain serta mempunyai daya saing di era
globalisasi. RPJPN memiiiki empat tahapan pembangunan jangka
menengah yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) salah satunya adalah RPJM ke tiga
tahun 2015-2019 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan
secara menyeluruh diberbagai bidang dengan mengendalikankan
pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia
berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang harus
meningkat. Mengacu dasar tersebut diatas jelas bahwa penduduk
akan menjadi sentral atau inti dalam mewujudkan sumber daya
manusia berkualitas serta faktor pendidikan sangat diperlukan untuk
mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi guna bersaing dalam
rangka mencapai keunggulan kompetitif.

f. Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Fasilitas pelayanan
kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 3
pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis. Undang-undang tentang
kesehatan ini sangat berkaitan erat dengan Bonus Demografi hal ini
dapat dilihat jika penduduk Indonesia mempunyai tingkat kesehatan
yang baik maka akan berpengaruh kepada kualitas dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17