Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk
menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.17
Sedangkan hakikat konsepsi Tannas adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,
serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Dalam
mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh maka ada dua hal
yang harus dipenuhi yaitu Kesejahteraan dan Keamanan, keduanya
sangat berkaitan dengan demografi dengan kata lain bahwa dalam
kehidupan nasional perwujudan kesejahteraan penduduk dapat
dijamin oleh keamanan dan sebaliknya keamanan yang mantap
dapat terjadi karena penduduknya yang sejahtera.
8. Peraturan dan Perundangan terkait.
Untuk pemanfaatan Bonus Demografi, beberapa peraturan dan
perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai rujukan antara lain:
a. Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3019). Dalam Pasal 1 dijelaskan
tentang pengertian bahwa perkawinan ialah “ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan perkawinan
tersebut sudah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia yang
berdasarkan dasar falsafah negara Pancasila dan UUD NRI 1945.
Adapun hakikat perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dari rumusan
diatas jelaslah bahwa ikatan lahir dan batin harus ada dalam setiap
perkawinan. Terjalinnya ikatan lahir dan batin tersebut merupakan
17 Lemhannas Rl, Modul 06 BS Geostrategi dan Ketahanan Nasional SBS Konsepsi
Tannas, hal 11