Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

                                                        BAB II
                                         LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum
            Pada proses pembuatan konsepsi pemecahan masalah, maka

 diperlukan dasar atau landasan pemikiran sebagai piranti analisis maupun
 pijakan dalam bertindak. Landasan pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis
 maupun teoritis dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran policy
 sekaligus kebenaran akademis, juga digunakan untuk memberikan arah
 dalam proses pemecahan masalah tersebut. Dengan pokok bahasan pada
 lingkup nasional tentang pemanfaatan Bonus Demografi, maka landasan
 pemikiran yang digunakan adalah Paradigma Nasional, sedangkan untuk
 mendapatkan kebenaran dalam aspek legal, maka peraturan perundang-
 undangan yang terkait merupakan landasan pemikiran yang sangat relevan
 dan faktual sehingga konsepsi yang dibuat akan senantiasa tepat asas
 dan tepat hukum.

7. Paradigma Nasional

          Secara hirarkhi empat Paradigma Nasional akan diuraikan dan
dikaitkan dengan pokok bahasan sehingga terlihat korelasi, arti penting dan
asas kepatutan guna memecahkan permasalahan.

         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai
          landasan idiil merupakan dasar negara, pandangan hidup bangsa
          dan ideologi nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila
          mengandung nilai-nilai dasar yang melandasi berbagai instrumen
          untuk mengatur tugas negara yaitu melindungi warganya agar dapat
          menjalankan hak dan kewajibannya serta pengembangannya
          dengan tertib dan aman dengan menciptakan iklim dan kondisi yang
          baik bagi eksistensi dan dinamika hidup mereka.14 Jika dikaitkan
          dengan demografi maka sesuai dengan nilai dari sila kedua
          Pancasila yang mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan

14 Lemhannas Rl, Modul 01 BS Pancasila dan UUD NR11945 SBS Pancasila dan
perkembangannya, hal 24
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12