Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pada proses pembuatan konsepsi pemecahan masalah, maka
diperlukan dasar atau landasan pemikiran sebagai piranti analisis maupun
pijakan dalam bertindak. Landasan pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis
maupun teoritis dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran policy
sekaligus kebenaran akademis, juga digunakan untuk memberikan arah
dalam proses pemecahan masalah tersebut. Dengan pokok bahasan pada
lingkup nasional tentang pemanfaatan Bonus Demografi, maka landasan
pemikiran yang digunakan adalah Paradigma Nasional, sedangkan untuk
mendapatkan kebenaran dalam aspek legal, maka peraturan perundang-
undangan yang terkait merupakan landasan pemikiran yang sangat relevan
dan faktual sehingga konsepsi yang dibuat akan senantiasa tepat asas
dan tepat hukum.
7. Paradigma Nasional
Secara hirarkhi empat Paradigma Nasional akan diuraikan dan
dikaitkan dengan pokok bahasan sehingga terlihat korelasi, arti penting dan
asas kepatutan guna memecahkan permasalahan.
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai
landasan idiil merupakan dasar negara, pandangan hidup bangsa
dan ideologi nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila
mengandung nilai-nilai dasar yang melandasi berbagai instrumen
untuk mengatur tugas negara yaitu melindungi warganya agar dapat
menjalankan hak dan kewajibannya serta pengembangannya
dengan tertib dan aman dengan menciptakan iklim dan kondisi yang
baik bagi eksistensi dan dinamika hidup mereka.14 Jika dikaitkan
dengan demografi maka sesuai dengan nilai dari sila kedua
Pancasila yang mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
14 Lemhannas Rl, Modul 01 BS Pancasila dan UUD NR11945 SBS Pancasila dan
perkembangannya, hal 24