Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dalam pasal 26
ayat (2) dinyatakan “Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”, pasal 26 ayat (3)
menyatakan “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang”.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan
lingkungan keberadaannya yang sarwa nusantara dalam
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan
tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa
Indonesia, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah pada penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.16 Nilai-nilai W awasan Nusantara harus m enjadi dasar
untuk praktik kenegaraan dan kemasyarakatan serta pembangunan
nasional sehingga dapat membentuk nilai pem bangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya dalam
kehidupan berharkat dan bermartabat. Posisi negara Indonesia
yang berada di posisi silang antara dua benua dan dua samudera
dan serta memilki wilayah perbatasan dengan sepuluh negara akan
menimbulkan kerawanan oleh karena itu Demografi sangat penting
terutama untuk mengisi wilayah Indonesia yang masih jarang
penduduknya melalui persebaran penduduk dan pembangunan infra
struktur.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional (Tannas) adalah kondisi dinam ik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang m engandung
16 Lemhannas Rl, Modul 04 BS Geopolitik dan Wasantara SBS Wasantara, hal 28