Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

           kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, agama,
           keturunan, kepercayaan, kedudukan sosial dan warna kulit.
           Sebagai pandangan hidup bangsa, nilai-nilai yang ada dan
           terkandung dalam sila-sila dari Pancasila, akan menjiwai segenap
           aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
           Jika dikaitkan dengan demografi maka sesuai dengan nilai dari
           seluruh sila-sila Pancasila seperti membina kerukunan hidup
           beragama, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
          mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa, tidak boleh
          memaksakan kehendak kepada orang lain dan suka bekerja keras.
          Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi menggerakan
          masyarakat untuk membangun bangsa dengan usaha-usaha yang
          meliputi semua bidang kehidupan dan merupakan pedoman bangsa
          Indonesia dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita nasional
          melalui serangkaian kegiatan pembangunan nasional.15 Jika
          dikaitkan dengan demografi sesuai dengan nilai dari sila ke tiga, ke
          empat dan ke lima yaitu sanggup dan rela berkorban untuk
          kepentingan negara dan bangsa, mengutamakan musyawarah
          dalam mengambil suatu keputusan dan suka melakukan kegiatan
          dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
          sosial.

         b. Undang Undang Dasar NRI 1945 Sebagai Landasan
         Konstitusional. UUD NRI 1945 terdiri dari pembukaan, batang
          tubuh, aturan peralihan dan aturan tambahan, secara tegas di dalam
          Pembukaan UUD NRI 1945 memuat cita-cita serta tujuan nasional
          bangsa Indonesia. Sedangkan pada batang tubuh memuat
          keputusan politik nasional yang dituangkan dalam norma-norma
          konstitusional yang mengatur sistem negara dan pemerintahan.
          Dalam kaitanya dengan demografi terdapat pasal-pasal dari UUD
          NRI 1945 yang mendukungnya seperti Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
          1945 secara tegas menyatakan “Kedaulatan berada ditangan rakyat

15 Ibid, hal 68
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13