Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

55

        mementingkan dirinya sendiri, dengan kesabaran yang melebihi dari
        manusia lainnya, sangat peduli dengan umatnya/ rakyatnya, siap
        mengorbankan dirinya bagi kepentingan, kebahagiaan dan
        keselamatan dunia akhirat rakyat/umatnya, tanpa pamrih. Kemudian di
        jaman moderen ini ada satu contoh yang dapat diteladani oleh
        siapapun didunia ini yaitu Presiden Uruguay Jose Mujica dengan
        segala kewenangan dan kekuasaannya dia bisa saja memperkaya diri
        dengan segala kemewahan, namun kekuatan komitmen yang ada
        dalam dirinya, dia tidak memanfaatkan itu, namun dengan segala
        kesederhanaannya tidak mengurangi kewibawaan, tugas dan tanggung
        jawabnya sebagai Presiden, masyarakatnya sendiri bahkan bangga
        memiliki pemimpin yang sangat merakyat dan sangat peduli dengan
        kondisi rakyatnya. Dengan penyampaian ini diharapkan kedepan ada
        Kepala Daerah yang kurang lebih dapat menunjukan kapasitasnya
        sebagai negarawan yang ditampilkan dalam sikap yang dapat dijadikan
        suri tauladan sebagaimana prilaku yang dicontohkan oleh pribadi-
        pribadi diatas.

b. Sistem Pemilu Kada yang mampu menghasilkan Pemimpin tingkat
Nasional yang berkualitas yang bebas dari “Money Politik”.

        Sistem seleksi kepemimpinan lewat mekanisme demokrasi Pemilu di
Indonesia, terkadang mengalami disorientasi. Pemilu sering dinilai gagal
untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu menghasilkan pemimpin-pemimpin
berkualitas, Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya proses
transaksional dalam memperoleh calon pemimpin yang berkualitas, maka
perlu dilakukan perbaikan dalam tatakelolanya baik dalam bentuk revisi
terhadap undang-undang pemilihan Kepala Daerah (Undang-undang No 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) maupun petunjuk teknis
penyelenggaraan Pemilu Kada (Peraturan Pemerintah penganti undang-
undang No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah).

       Adapun revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk memasukan
klausul tentang ketentuan/syarat bagi seorang calon peserta pemilihan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17