Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
54
memertukan keadilan atau pengorbanan36. Kepala Daerah
dikatagorikan sebagai orang yang bertanggung jawab manakala
dalam setiap perbuatannya sudah dipertimbangkan secara
matang menggunakan alat ukur norma-norma yang berlaku
termasuk hati nuraninya sendiri. Dengan demikian tidak akan ada
Kepala Daerah yang akan melanggar aturan/hukum apabila dia
memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas semua
perbuatannya.
4) Kepemimpinan Kepala Daerah yang berkarakter negarawan
(Statesman).
Kepala Daerah yang berkarakter negarawan (dalam landasan
teori dijelaskan tentang karakter seorang negarawan dengan kriteria
yang begitu lengkap, sekitar 26 karakter memberikan gambaran
tentang manusia yang istimewa yang dimiliki oleh manusia
perkecualian “e x tr a o r d in a r y Negarawan adalah “potret” pemimpin
yang mampu menyatukan dan menyeimbangkan kekuatan lahiriah
dengan bathiniah, pribadinya mampu menjadikan satu antara tutur kata
dan perbuatannya. Mampu untuk “mengharmonikan” antara kekuatan
jiwa dan raganya, kekuatan berkeyakinan, kekuatan berpikir, kekuatan
perasaannya, kekuatan kharismatik dengan kekuatan kiprah
kesehariannya
Negarawan menurut Jendral (Purn) Joko Santoso, adalah orang
yang sudah selesai dengan masalah pribadinya. jadi Kepala Daerah
dengan karakter Negarawan adalah Kepala Daerah yang telah
“mewakafkan” dirinya untuk kepentingan bangsa dan negaranya. Agar
harapan ini bisa jadi kenyataan perlu adanya contoh tentang pribadi
seorang negarawan.Yang paling mudah dan sudah terpublikasi dengan
baik diantaranya yaitu Prilaku Nabi Muhammad s.a.w dan Kalifah Umar
Bin Khotob dari kedua pribadi tersebut kiranya tergambar tentang cara
berpikir, bersikap dan bertindak seorang negarawan yang tidak pernah
3636 httDs://www.facebook.coin/permalink.DhD?id=203908136307772&storv fbid=566208336744415 diunggah tanggal
14-8-2014