Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

52

                              situasi yang rumit dan sulit untuk mengambil keputusan
                              karena dalam lingkup tugasnya terdapat perbedaan
                              kepentingan antar kelompok masyarakat. Namun demikian
                              Kepala daerah harus dapat mengambil jalan tengah dan
                              keputusan yang terbaik serta bijaksana. Kepala Daerah
                              harus mengedepankan dan menghargai berbagai pikiran
                              yang muncul, bersedia menerima saran dan masukan dari
                              orang lain (mau mendengar).

                              (3) Etika organisasi. Etika pada dasarnya merupakan
                              upaya menjadikan moralitas sebagai landasan berpikir dan
                              bertindak dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan
                              profesi administrasi. (Ryass Rasyid, 1996, 4S-44)34. Etika
                              berorganisasi di lingkungan pemerintahan dituangkan dalam
                              aturan atau ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak
                              tertulis. Aturan ini mengatur bagaimana seseorang harus
                              berpikir dan bertindak ketika berinteraksi dengan orang lain
                              di dalam suatu organisasi dan dengan masyarakat
                              dilingkungan organisasi tersebut. Dalam kedudukannya
                              sebagai Kepala Pemerintahan di daerah juga dituntut bekerja
                              sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang melayani
                              kepentingan publik secara adil (Implementasi dari UU no 5
                              tahun 2014 tentang ASN)

                              (4) Etika kelembagaan. Rasyid (1999:48-49)35 berpendapat
                              keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin
                              pemerintahan harus diukur dari kemampuannya
                              mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan
                              pembangunan. Etika kelembagaan seorang Kepala daerah
                              sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian tujuan
                              dari lembaga tersebut. Artinya setiap tindakan yang tidak
                              sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambat

3J Etika Kepemimpinan Aparatur, Lembaga Admnistrasi Negara, Jakarta, 2008
  Makalah Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan, Dheny Kumiawan, S.STP, Desember 2011
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16