Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

53

       pencapaian tujuan lembaga, semestinya dipandang sebagai
       pelanggaran etik.

b) Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah yang memiliki
Keteguhan yang tinggi untuk kepentingan Rakyatnya. Keteguhan
dalam pengertian kamus bahasa adalah kekukuhan, ketetapan,
kekuatan hati/iman dalam menghadapi setiap cobaan, rintangan,
hambatan serta ujian. Maka keteguhan hati dalam Kepemimpinan
Negarawan Kepala Daerah amat terkait dengan komitmen
kebangsaan dan kenegaraan yang menuntut untuk meminimalkan
kepentingan pribadi dan kelompok, dan sebaliknya
memaksimalkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih
besar yaitu dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Keteguhan
seorang pemimpin dapat terbentuk manakala pemimpin tersebut
telah memiliki dasar sifat kejujuran, keberanian didukung dengan
kapabilitas, sehingga sikap teguh yang ditampilkan merupakan
hasil pertimbangan pemikiran yang konfrehensif, tidak semata-
mata keteguhan yang membabi buta dan kerangkanya selalu
dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya. Kepala Daerah
yang memiliki integritas (integrity), akan ditunjukan dalam sikap
kepribadian yang utuh/berwibawa (kharisma), bijaksana
(wisdom), bersikap empatik, memiliki prinsip-prinsip yang kuat
dalam hidupnya, dapat menjadi panutan, juga mampu
mengutamakan kepentingan yang lebih besar, ketimbang
kepentingan kecil dan sempit (negarawan).

c) Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah yang Memiliki
Tanggung jawab yang tinggi. Tanggung jawab menurut kamus
bahasa adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu akibat
dari perbuatan. Tanggung jawab pada manusia adalah cirri
manusia yang beradab.yang menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya yang diukur dari berbagai norma termasuk
nuraninya sendiri, dan menyadari pula bahwa pihak lain
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17