Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

     Diharapkan sistem itu mampu menurunkan angka kebocoran hingga
     25 %, dibandingkan dengan sistem lama. Hal itu sesuai dengan
     pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana 70 % dari
    total kasus yang ditanganinya berasal dari korupsi dalam proses
    pengadaan barang dan jasa. Apalagi rakyat sudah terlalu muak
    dengan sistem pengadaan barang dan jasa secara konvensional
   karena penuh dengan kecurangan dan sarat dengan biaya siluman
   alias ongkos bawah meja. Pada prinsipnya embrio sistem e-
   procurement adalah Keppres No 80 Tahun 2003. Keppres tersebut
   menggariskan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang
   dibiayai APBN dan APBD dengan menggunakan teknologi informasi,
  terbuka, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif. Prosedur e-
  procurement yang belum termuat dalam Keppres diatas kemudian
  dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006.

              Dari prinsip transparansi Panitia e-procurement harus
  menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang
  mudah diakses dan dipahami oleh rekanan/vendor untuk menjaga
 obyektivitas dalam menjalankan pelelangan. Selain itu juga harus
 menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat
 dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh rekanan sesuai
 dengan haknya. Informasi yang harus diungkapkan paling tidak
 mengenai spesifikasi mengenai penyediaan barang atau jasa yang
 akan dilakukan oleh rekanan/vendor. Prinsip keterbukaan yang dianut
 oleh panitia pengadaan barang dan jasa tidak mengurangi kewajiban
 untuk memenuhi ketentuan kepanitiaan sesuai dengan perundang-
 undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.

             Panitia layanan pengadaan secara elektronik harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu kesemuanya harus dikelola dengan benar, sesuai dengan
kepentingan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak
lainnya. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dalam pelaksanaannya
pertama kali panitia harus membuat rincian tugas dan tanggung jawab
   1   2   3   4   5   6   7   8   9