Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
63
yang ideal atau menentukan mengenai layer struktural dalam
organisasi.
Organisasi juga dapat berkembang jika tuntutan
profesionalisme, kaidah-kaidah dalam hal peningkatan kualitas
organisasi disyaratkan dalam organisasi tersebut. Pengembangan
organisasi harus, pula diikuti dengan pembinaan SDM yang tepat
sasaran, pembinaan atau pelatihan atau pembelajaran yang
sesuai dengan tuntutan permasalahan baik jangka pendek,
menengah, maupun jangka panjang. Aspek penting dalam
mewujudkan visi dan misi dari suatu organisasi tersebut adalah
dibutuhkan suatu keprofesionalan dalam berorganisasi, salah
satunya untuk meningkatkan nilai profesionalisme adalah dengan
prinsip-prinsip yang sejalan dengan Keppres Nomor 80 Tahun
2003 sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Profesionalisme sendiri menuntut orang-orang yang bekerja pada
bidang tertentu sesuai dengan profesi yang mereka miliki, karena
dalam sebuah organisasi dibutuhkan serta dituntut suatu kualitas
dalam sebuah pekerjaan. Maka dari itu, profesionalisme sendiri
membutuhkan sebuah tanggung jawab kepada setiap orang untuk
bertanggung jawab atas tugas atau pekerjaan yang telah
diserahkan kepadanya dan harus menyelesaikan tepat pada waktu
yang telah ditentukan.
Pembenahan organisasi dapat dilakukan dengan
memperhatikan mekanisme kerja di dalam LPSE yang
menghambat pelaksanaan kerja secara professional, dan
diperhatikan juga pengembangan kualitas SDM yang cenderung
memakan waktu lebih lama dan biayanya lebih besar, namun jika
optimal dilakukan hasilnya akan berdampak positif. Upaya yang
bisa dilakukan untuk lebih memprofesionalkan kinerja organisasi
dapat ditempuh melalui dua cara, yang pertama adalah dengan
profesionalisasi organisasi, dan yang kedua adalah dengan
restrukturisasi organisasi. Cara pertama adalah dengan