Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

63

     yang ideal atau menentukan mengenai layer struktural dalam
    organisasi.

           Organisasi juga dapat berkembang jika tuntutan
    profesionalisme, kaidah-kaidah dalam hal peningkatan kualitas
    organisasi disyaratkan dalam organisasi tersebut. Pengembangan
   organisasi harus, pula diikuti dengan pembinaan SDM yang tepat
   sasaran, pembinaan atau pelatihan atau pembelajaran yang
   sesuai dengan tuntutan permasalahan baik jangka pendek,
   menengah, maupun jangka panjang. Aspek penting dalam
   mewujudkan visi dan misi dari suatu organisasi tersebut adalah
  dibutuhkan suatu keprofesionalan dalam berorganisasi, salah
  satunya untuk meningkatkan nilai profesionalisme adalah dengan
  prinsip-prinsip yang sejalan dengan Keppres Nomor 80 Tahun
  2003 sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
  Profesionalisme sendiri menuntut orang-orang yang bekerja pada
  bidang tertentu sesuai dengan profesi yang mereka miliki, karena
 dalam sebuah organisasi dibutuhkan serta dituntut suatu kualitas
 dalam sebuah pekerjaan. Maka dari itu, profesionalisme sendiri
 membutuhkan sebuah tanggung jawab kepada setiap orang untuk
 bertanggung jawab atas tugas atau pekerjaan yang telah
 diserahkan kepadanya dan harus menyelesaikan tepat pada waktu
 yang telah ditentukan.

        Pembenahan organisasi dapat dilakukan dengan
memperhatikan mekanisme kerja di dalam LPSE yang
menghambat pelaksanaan kerja secara professional, dan
diperhatikan juga pengembangan kualitas SDM yang cenderung
memakan waktu lebih lama dan biayanya lebih besar, namun jika
optimal dilakukan hasilnya akan berdampak positif. Upaya yang
bisa dilakukan untuk lebih memprofesionalkan kinerja organisasi
dapat ditempuh melalui dua cara, yang pertama adalah dengan
profesionalisasi organisasi, dan yang kedua adalah dengan
restrukturisasi organisasi. Cara pertama adalah dengan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12