Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

      1) Membersihkan penyelenggaraan Negara dari praktek korupsi,
      kolusi dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya
      sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
     efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
     masyarakat dan mengembangkan etik serta moral.;
     2) Meningkatkan kualitas panitia pengadaan barang dan jasa
     dengan memperbaiki kesejahteraan, keprofesionalan dan
     memberlakukan sistem karier berdasarkan persetasi dengan prinsip
    memberikan penghargaan dan sanksi.
    3) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat Negara
    dna pejabat pemeritah sebelum dan sesudah memangku jabatan
    dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
    4) Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam hal
    pelayanan dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara
   secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan
   kekuasaan.
   5) Meningkatkan kesejahteraan panitia pengadaan untuk
   menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi dan
   nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
   6) Memantapkan netralitas politik pantia pengadaan dengan
  menghargai hak politiknya.

Jika, hal ini dapat diwujudkan maka profesionalisme panita akan
meningkat, agar dapat diketahui apakah dampak profesionalisme
tersebut sudah bertambah gunakan metode evaluasi dalam
periode tertentu, untuk kemudian diberikan sertifikasi bagi yang
telah memenuhi syarat.

e. Terwujudnya Organisasi dan Pembinaan SDM yang
       Optimal

      LPSE akan optimal pelayanannya jika organisasi yang ada di
dalamnya serta SDM yang terlibat terbina dengan baik.
Pembenahan organisasi tidak selalu mengenai struktur organisasi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11