Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
1) Membersihkan penyelenggaraan Negara dari praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dan mengembangkan etik serta moral.;
2) Meningkatkan kualitas panitia pengadaan barang dan jasa
dengan memperbaiki kesejahteraan, keprofesionalan dan
memberlakukan sistem karier berdasarkan persetasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3) Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat Negara
dna pejabat pemeritah sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
4) Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam hal
pelayanan dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara
secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
5) Meningkatkan kesejahteraan panitia pengadaan untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
6) Memantapkan netralitas politik pantia pengadaan dengan
menghargai hak politiknya.
Jika, hal ini dapat diwujudkan maka profesionalisme panita akan
meningkat, agar dapat diketahui apakah dampak profesionalisme
tersebut sudah bertambah gunakan metode evaluasi dalam
periode tertentu, untuk kemudian diberikan sertifikasi bagi yang
telah memenuhi syarat.
e. Terwujudnya Organisasi dan Pembinaan SDM yang
Optimal
LPSE akan optimal pelayanannya jika organisasi yang ada di
dalamnya serta SDM yang terlibat terbina dengan baik.
Pembenahan organisasi tidak selalu mengenai struktur organisasi