Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
masing-masing pantia secara jelas dan selaras dengan visi, misi,
kebijakan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, lembaga
layanan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang
efektif dalam pengelolaan eprocurement tersebut. Ketiga, lembaga
eprocurement harus memiliki ukuran kinerja untuk semuapanitia dan
rekanan yang akan menyediakan barang/jasa, serta memiliki sistem
penghargaan dan sanksi. Keempat, dalam emlaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, setiap organ dalam kepanitiaan harus berpegang
apada etika perundang-undangan panitia pengadaan barang dan jasa
dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
d. Profesionalisme Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai dengan Tuntutan dari Ketentuan Yang Berlaku
Dalam rangka mencapai keberhasilan dalam jangka panjang,
pelaksanaan GCG pada layanan pengadaan secara elektronik perlu
dilandasi integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku yang dapat menjadi acuan bagi panitia pengadaan barang
dan jasa yang dapat menjadi acuan dalam penerapan nilai-nila dan
etika bisnis sehingga menjadi bagian dari kebudayaan instansi.
Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan adalah:
a. Setiap panitia pengadaan barang dan jasa harus memiliki nilai-nilai
yang menggambarkan sikap moral dalam pelaksanaan pelelangan.
b. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan
usaha, harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh
semua jajaran panitia pengadaan. Pelaksanaan etika bisnis yang
berkesinambungan akan membentuk budaya yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan
dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
Sedangkan arah kebijakan yang berkaitan dengan
pengadaan barang secara elektronik ini guna meningkatkan peran
dunia usaha menurut ketentuan sebagai berikut: