Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
apabila mencurigai atau mengetahui terjadinya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
c) Meningkatnya kelompok masyarakat anti
narkoba di lingkungannya kerja dan dilingkungan
tempat tinggalnya masing-masing.
d) Meningkatnya kewaspadaan orang tua terhadap
perubahan perilaku dan kebiasaan keluarga atau anak
yang duduk dibangku sekolah tingkat SD keatas,
terhadap tanda-tanda terjadinya penyalahgunaan
narkoba. Antara lain : (1) Perubahan sikap perilaku,
seperti : sering berbohong, sering mengemukakan
alasan atas tindakannya, sering tersinggung dan cepat
marah, dan sering melawan orang tua. (2) Perubahan
kebiasaan, seperti susah bangun pagi, sering
menyendiri dan berlama-lama dalam kamar, sering
pulang lewat tengah malam, sering menginap dirumah
teman, mencuri uang dan barang-barang yang ada
dirumah, tidak mengijinkan orang tua masuk kedalam
kamarnya, sering bolos sekolah atau kuliah,
mendengarkan musik keras-keras dan sebagainya.
c. Meningkatnya Penegakan hukum baik secara preventif
maupun represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba. Hal ini diwujudkan antara lain dengan :
1) Terbentuknya payung hukum/undang-undang yang
terkait dengan penanganan dan pengendalian narkotika,
psikotropika maupun prekusor narkotika serta penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di Indonesia, agar materinya dapat
mengakomodasi perkembangan jenis narkoba baru.
Dibentuknya undang-undang baru yang dapat memperkuat
kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan BNN secara
terintegrasi.