Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
83
11) Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Polri dan BNN meningkatkan
pengawasan ketat terhadap import, produksi, distribusi,
penggunaan a h ir, ekspor dan re-ekspor bahan kimia prekusor
dan penegakan hukum terhadap jaringan tersangka yang
melakukan penyimpangan.
12) Polri dan BNN meningkatkan kualitas kemampuan
sumber daya penegak hukum dalam mengungkap jaringan
narkoba internasional melalui peningkatan ketersediaan
sarana penyelidikan.
13) Polri, BNN, Bank Indonesia, dan PPATK meningkatkan
bekerja sama guna membantu proses pengungkapan tindak
pidana pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak
pidana narkoba.
14) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan BNN
meningkatkan ketersediaan fasilitas CCTV di ruangan
tahanan sehingga dengan mudah dapat mengawasi para napi
dan dapat mengeliminir penyalahgunaan narkoba di Rumah
Tahanan/Lembaga pemasyakatan.
15) Polri dan BNN memperbanyak nomor-nomor hand
phone, alamat email,dan tempat melaporkan suatu informasi
yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan
narkoba, sehingga masyarakat dengan cepat melapor.
16) Kementerian Luar Negeri, Polri dan BNN meningkatkan
kerjasama internasional dengan cara Goverment to Goverment
atau Police to Police, guna mencegah masuknya narkoba
internasional ke Indonesia maupun dalam tukar menukar
informasi dalam memburu sindikat narkoba internasional dan
sindikat nasional.