Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

    pendataan, anggaran, proses hukum, dan operasional di
    lapangan.

   6) Pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana
   penegakan hukum antara lain; menambah kendaraan
   operasional, meningkatkan fasilitas ruangan pemeriksaan,
   ruang sidang di pengadilan yang terlalu sempit, ruang tahanan
   dan penambahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan
   yang sudah over kapasitas.

  7) Pemeritah dan DPR meningkatkan kesejahteraan
  aparatur penegak hukum guna memenuhi kebutuhan hidup
  yang layak sehingga dapat menekan berbagai bentuk
  penyimpangan dalam penegak hukum.

  8) Pemerintah, DPR, Polri dan BNN meningkatkan
 peralatan deteksi, alat-alat khusus seperti digital difinder, alat
 penyadapan hand phone dan kit narkotik guna mendukung
 kemampuan dalam mengungkap jaringan narkotika sampai
 tingkat bandar besar dan klandestine laboratorium (pabrik
 produksi).

 9) Polri, BNN, Jaksa, dan Hakim meningkatkan tindakan
tegas terhadap oknum aparat penegak hukum maupun oknum
aparat lainnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Dan memberikan sanksi berupa
pemecatan apabila terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,
mulai dari pemakai, kurir, apalagi sebagai pengedar.

10) Polri, BNN, Jaksa, dan Hakim meningkatkan
pengawasan terhadap barang bukti narkoba yang disita, baik
terhadap perkara yang sudah disidangkan maupun yang masih
dalam proses penyidikan, penuntutan, termasuk
pemusnahannya.
   11   12   13   14   15   16   17   18