Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
pendataan, anggaran, proses hukum, dan operasional di
lapangan.
6) Pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana
penegakan hukum antara lain; menambah kendaraan
operasional, meningkatkan fasilitas ruangan pemeriksaan,
ruang sidang di pengadilan yang terlalu sempit, ruang tahanan
dan penambahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan
yang sudah over kapasitas.
7) Pemeritah dan DPR meningkatkan kesejahteraan
aparatur penegak hukum guna memenuhi kebutuhan hidup
yang layak sehingga dapat menekan berbagai bentuk
penyimpangan dalam penegak hukum.
8) Pemerintah, DPR, Polri dan BNN meningkatkan
peralatan deteksi, alat-alat khusus seperti digital difinder, alat
penyadapan hand phone dan kit narkotik guna mendukung
kemampuan dalam mengungkap jaringan narkotika sampai
tingkat bandar besar dan klandestine laboratorium (pabrik
produksi).
9) Polri, BNN, Jaksa, dan Hakim meningkatkan tindakan
tegas terhadap oknum aparat penegak hukum maupun oknum
aparat lainnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Dan memberikan sanksi berupa
pemecatan apabila terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,
mulai dari pemakai, kurir, apalagi sebagai pengedar.
10) Polri, BNN, Jaksa, dan Hakim meningkatkan
pengawasan terhadap barang bukti narkoba yang disita, baik
terhadap perkara yang sudah disidangkan maupun yang masih
dalam proses penyidikan, penuntutan, termasuk
pemusnahannya.