Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
kewenangan dari masing-masing instansi aparat penegak
hukum dan bersifat integrasi.
2) Kementerian Hukukm dan HAM mengajukan revisi
terhadap Undang-Undang No 35 tentang Narkotika, dimana
terdapat berbagai kelemahan antar lain; adanya dua lembaga
yang diberikan kewenangan untuk menangani penyidikan
penyalah gunaan narkotika, belum adanya prosedur
pemusnahan barang bukti narkoba sehingga menimbulkan
multi penafsiran dalam pelaksanaannya, adanya ancaman
hukuman mati akan tetapi bertentangan dengan keyakinan
aparat penegak hukum dan juga bertentangan dengan
konstitusi UUD NRI 1945 pasal 28 huruf I tentang hak untuk
hidup.
3) Jaksa Agung, Mahkamah Agung Polri dan BNN
membuat surat edaran kepada jajarannya, agar
mengoptimalkan penyidikan dan penutuntan serta vonis yang
adil dan diberlakukan sama bagi setiap orang yang terbukti
dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai
dalam undang-undang.
4) Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BNN, Polri dan
Kementerian Hukum dan HAM, melaksanakan koordinasi
secara intensif dalam menghadapi permasalahan hukum
termasuk pembuatan SOP penanganan barang bukti dan
hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam materi undang-
undang.
5) Pemerintah menggabungkan lembaga BNN dan Polri
sehingga terintegrasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangan dalam penanggulangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di Indonesia, sehingga tidak
menimbulkan permasalahan, baik dari segi administrasi,