Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
pencegahan dan penyadaran serta pemberdayaan
masyarakat di daerah-daerah yang menjadi sentra penanaman
ganja dengan memberikan modal usaha, antara lain : berupa
bibit tanaman kopi dan coklat serta ternak agar tidak lagi
melakukan penanaman pohon ganja.
8) Polri dan BNN serta Pemerintah Provinsi /Pemerintah
Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan terhadap tempat
tempat hiburan sehingga tidak digunakan sebagai tempat
penyalahgunaan narkoba, dan meningkatkan pelaksanaan
razia rutin secara bersama-sama, serta melakukan
pemeriksaan urin terhadap para pengunjung tempat hiburan.
9) Polri, BNN dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
meningkatkan pemberian sanksi berupa pencabutan ijin bagi
tempat tempat hiburan yang dijadikan sebagai tempat
pemakaian dan peredaran narkoba.
10) Kementerian Sosial, Polri dan BNN meningkatkan
pencegahan dan penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak
jalanan.
11) Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan BNN
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah
peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing-
masing.
c. Upaya Strategi 3 : Meningkatkan Penegakan hukum baik
secara preventif maupun represif terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Hal ini diwujudkan antara lain dengan :
1) Kementerian Hukum dan HAM bersama Polri dan BNN
melakukan inventarisasi terhadap materi undang-undang
narkotika, psikotropika dan prekusor narkotika agar materi
hukumnya dapat memperkuat kedudukan, fungsi, peran dan