Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

71

                                  BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI KEWASPADAAN NASIONAL
TERHADAP BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

24. Umum.

Sejarah bangsa Indonesia membangun kewaspadaan nasionalnya

adalah dengan menempatkan penjajahan sebagai musuh bersama yang

harus dihancurkan. Dewasa ini, bentuk dan jenis penjajahan itu menjadi

semakin bervariasi dan telah merambah kedalam semua aspek kehidupan

masyarakat. Salah satu musuh bersama kita adalah kejahatan

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah tersebar secara

meluas di hampir semua kabupaten di Indonesia. Kejahatan narkoba ini

sangat merugikan individu, keluarga, lingkungan, bangsa dan negara,

karena dapat mengganggu kesehatan jiw a dan fisik, dan merugikan

keuangan keluarga, mengganggu keharmonisan      dan kerukunan

ruamahtangga, menghancurkan masa depan generasi penerus, serta

mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Trend perkembangan penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu

menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan dari kasus-

kasus yang terungkap terlihat bagai fenomena gunung es, yang hanya

sebagian kecil saja yang tampak di permukaan, sedangkan kedalamannya

tidak terukur. Peningkatan ini antara lain terjadi karena pengaruh kemajuan

teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi. Dan yang tidak kalah

pentingnya karena keterbatasan dalam mewaspadai terhadap bahaya

penyalahgunaan narkoba. Kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu

dan belum menyeluruh, serta belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai
dampak dari pembangunan secara umum dan dinamika perkembangan
politik, ekonomi, sosial-budaya maupun keamanan global, regional dan
nasional.

         Optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan integral
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10