Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI KEWASPADAAN NASIONAL
TERHADAP BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
24. Umum.
Sejarah bangsa Indonesia membangun kewaspadaan nasionalnya
adalah dengan menempatkan penjajahan sebagai musuh bersama yang
harus dihancurkan. Dewasa ini, bentuk dan jenis penjajahan itu menjadi
semakin bervariasi dan telah merambah kedalam semua aspek kehidupan
masyarakat. Salah satu musuh bersama kita adalah kejahatan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah tersebar secara
meluas di hampir semua kabupaten di Indonesia. Kejahatan narkoba ini
sangat merugikan individu, keluarga, lingkungan, bangsa dan negara,
karena dapat mengganggu kesehatan jiw a dan fisik, dan merugikan
keuangan keluarga, mengganggu keharmonisan dan kerukunan
ruamahtangga, menghancurkan masa depan generasi penerus, serta
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Trend perkembangan penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu
menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan dari kasus-
kasus yang terungkap terlihat bagai fenomena gunung es, yang hanya
sebagian kecil saja yang tampak di permukaan, sedangkan kedalamannya
tidak terukur. Peningkatan ini antara lain terjadi karena pengaruh kemajuan
teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi. Dan yang tidak kalah
pentingnya karena keterbatasan dalam mewaspadai terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba. Kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu
dan belum menyeluruh, serta belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai
dampak dari pembangunan secara umum dan dinamika perkembangan
politik, ekonomi, sosial-budaya maupun keamanan global, regional dan
nasional.
Optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan integral