Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
Sedangkan sasaran penegakan hukum secara represif adalah
menindak tegas kejahatan narkoba sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Tujuannya agar penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba dapat diberantas secara tegas dan berkesinambungan yang
dikoordinasikan secara sistemik dengan seluruh aparat penegak
hukum.
27. Upaya.
Upaya atau implementasi strategi merupakan salah satu tahap dalam
proses kebijakan. Biasanya upaya dilaksanakan setelah sebuah kebijakan
dan strategi dirumuskan dengan tujuan yang jelas. Upaya merupakan suatu
rangkaian aktifitas untuk menghantarkan kebijakan dan strategi agar dapat
membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Upaya strategis dalam
optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan
narkoba guna meningkatkan Kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional,
antara lain meliputi:
a. Upaya Strategi 1 : Meningkatkan sosialisasi kewaspadaan
nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan
rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
Meningkatkan sosialisasi kewaspadaan nasional terhadap
bahaya penyalahgunaan narkoba kepada segenap lapisan
masyarakat diwilayah Indonesia dengan maksud memberikan
pemahaman akan rasa tanggung jawab sebagai warga negara dan
timbulnya kesadaran warga negara yang diwujudkan dengan sikap
anti penyalahgunaan narkoba sebagai wujud deteksi dini dan
pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya meningkatkan rehabilitasi terhadap pengguna atau
mantan pengguna narkoba merupakan hal yang penting dalam
optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap ancaman bahaya
penyalahgunaan narkoba. Upaya meningkatkan kegiatan rehabilitasi
terhadap pengguna narkoba agar dapat memutus rantai permintaan
secara gelap dan penyediaan/peredaran secara gelap narkoba,