Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
upaya peningkatan sosialisasi kewaspadaan nasional terhadap
penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi terhadap pengguna
narkoba antara lain dilakukan dengan :
T) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kemeterian
Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian
Kesejahteraan Rakyat bersama Polri dan BNN meningkatkan
koordinasi dan implementasi sosialisasi kewaspadaan nasional
terhadap bahaya penyalah gunaan narkoba yang menjangkau
seluruh pegawai yang ada di lingkungan masing masing dan
terhadap seluruh lapisan masyarakat.
2) Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial bekerja
sama dengan Polri dan BNN, untuk menambah fasilitas
tempat-tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba di setiap
Provinsi.
3) Pemerintah dan DPR meningkatkan anggaran untuk
penanggulangan narkoba pada masing masing Kementerian
/Lembaga, sehingga dapat mendukung opersional
Pencegahan Pembrantasan Peredaran Gelap Narkotika.
4) Polri dan BNN meningkatkan pemberian penghargaan
terhadap masyarakat baik perorangan maupun kelompok
yang telah memberi informasi tentang adanya peredaran
gelap narkoba, adanya informasi tentang pabrik gelap
narkoba, dan adanya informasi tentang penanaman ganja
secara ilegal.
5) Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama
dengan Polri dan BNN, untuk meningkatkan jumlah Rumah
Sakit rujukan bagi korban penyalahguna yang sudah
ketergantungan narkoba, dan meningkatkan jumlah dokter