Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
dan kesadaran terhadap program pemerintah dalam
mengimplementasikan sosialisasi bahaya narkoba dilingkungannya
masing-masing. Kedua, melakukan pencegahan, pemberantasan
peredaran gelap narkoba serta meningkatkan rehabilitasi terhadap
pengguna maupun mantan pengguna narkoba, dengan sasaran agar
mereka dapat kembali menjalani hidup secara normal serta memiliki
keterampilan yang dapat dijadikan bekal hidup. Tujuannya untuk
mencegah terjadinya peningkatan gangguan Kamtibmas.
b. Srategi-2: Meningkatkan sistem deteksi dini dan cegah
dini (early warning system and early detection system) terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan
oleh kementerian/lembaga/instansi pemerintah maupun
masyarakat.
Strategi pre-emptif atau deteksi dini dan pencegahan
merupakan suatu mekanisme deteksi berupa pemberian informasi
secara tepat waktu dan efektif, sehingga dapat mengambil tindakan
secara cepat untuk menghindari atau mengurangi resiko dan mampu
bersiap-siap untuk merespon secara efektif. Sasaran dari strategi ini
adalah meningkatkan peran kementerian / lembaga / instansi
pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan deteksi dini dan
cegah dini terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba dilingkungannya masing-masing. Dengan
tujuan untuk mewaspadai dan mencegah kemungkinan
berkembangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna
meningkatkan Kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional.
c. Srategi-3 : Meningkatkan Penegakan Hukum.
Strategi ini meliputi penegakan hukum. Sasaran penegakan
hukum secara preventif, antara lain adalah : melakukan revisi
regulasi/aturan hukum, penyuluhan hukum dan meningkatkan budaya
hukum masyarakat, dengan tujuan meningkatkan peran hukum agar
dapat berfungsi dan dengan baik, meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat mencegah terjadinya kejahatan narkoba.