Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

dan kesadaran terhadap      program pemerintah dalam

mengimplementasikan sosialisasi bahaya narkoba dilingkungannya

masing-masing. Kedua, melakukan pencegahan, pemberantasan

peredaran gelap narkoba serta meningkatkan rehabilitasi terhadap

pengguna maupun mantan pengguna narkoba, dengan sasaran agar

mereka dapat kembali menjalani hidup secara normal serta memiliki

keterampilan yang dapat dijadikan bekal hidup. Tujuannya untuk

mencegah terjadinya peningkatan gangguan Kamtibmas.

b. Srategi-2: Meningkatkan sistem deteksi dini dan cegah

dini (early warning system and early detection system) terhadap

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan

oleh kementerian/lembaga/instansi pemerintah             maupun

masyarakat.

Strategi pre-emptif atau deteksi dini dan pencegahan

merupakan suatu mekanisme deteksi berupa pemberian informasi

secara tepat waktu dan efektif, sehingga dapat mengambil tindakan

secara cepat untuk menghindari atau mengurangi resiko dan mampu

bersiap-siap untuk merespon secara efektif. Sasaran dari strategi ini

adalah meningkatkan peran kementerian / lembaga / instansi

pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan deteksi dini dan

cegah dini terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan

peredaran gelap narkoba dilingkungannya masing-masing. Dengan

tujuan untuk mewaspadai dan mencegah kemungkinan

berkembangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna

meningkatkan Kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional.

c. Srategi-3 : Meningkatkan Penegakan Hukum.
         Strategi ini meliputi penegakan hukum. Sasaran penegakan

hukum secara preventif, antara lain adalah : melakukan revisi
regulasi/aturan hukum, penyuluhan hukum dan meningkatkan budaya
hukum masyarakat, dengan tujuan meningkatkan peran hukum agar
dapat berfungsi dan dengan baik, meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat mencegah terjadinya kejahatan narkoba.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13