Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

 melalui pendekatan penyuluhan, pencegahan, pemberantasan dan
 penegakan hukum serta pengobatan. Kegiatan penyuluhan dilakukan
 secara terpadu antar instansi pemerintah terkait, perusahaan swasta,
 komponen masyarakat maupun masyarakat itu sendiri, agar masayarakat
 secara dini telah mengetahui dampak buruk dan bahaya penyalahgunaan
 narkoba, penyuluhan kesehatan sangat penting guna mengetahui dampak
 kesehatan bagi penyalah guna dan menurunnya daya tahan tubuh akibat
 pemakaian narkotika (putau) dengan menggunakan jarum suntik secara
 bergantian. Penyuluhan melalui teman sebaya yang telah terdidik dan
 memiliki keahlian skill education. Pencegahan dilakukan agar aetiap orang
yang belum pernah terlibat dalam penyalah gunaan narkoba terhindar dan
tidak menyalahgunakan. Pemberantasan dan penegakan hukum dilakukan
dengan penuh semangat oleh aparatur penegak hukum dan memberantas
sampai kepada jaringan perdaran narkoba , mulai dari pemakai, kurir,
bandar dan pemodal, sehinga tujuan hukum dapat dicapai. Dalam konteks
ini tidak ada satupun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum sehingga
apa yang disampaikan Gustav Radbruch bahwa tiga nilai dasar hukum yaitu
adanya Keadilan, Kegunaan dan kepastian hukum tercapai44.

         Upaya penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba pada masa
yang akan datang masih menghadapi berbagai persoalan. Walaupun upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan secara terus
menerus dan intensif, yang keberhasilannya cukup signifikan, namun dapat
di perkirakan bahwa penyalahgunaan narkoba justru akan semakin
meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan, penindakan,
pengobatan dan rehabilitasi yang dilaksanakan masih harus dioptimalkan.
25. Kebijakan.

         Kebijakan merupakan keputusan pemerintah yang strategis untuk
mengarahkan langkah-langkah yang perlu diwujudkan dalam pencapaian
sasaran, yaitu terwujudnya kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu
kebijakan harus melalui proses amalisa dan pengkajian berdasarkan data

         44Tb. Rony Rahman Niti Baskara, 2006,“Tegakkan hukum gunakan hukum “.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11