Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

satu kewaspadaan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah
 semakin meningkatnya kejahatan narkoba, karena dapat merusak berbagai
aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai ancaman yang
membahyakan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara wajib dihilangkan dari bumi Indonesia. Namun dalam
implementasinya, kewaspadaan yang dimiliki aparatur pemerintah dan
masyarakat terhadap bahaya narkoba hingga saat ini masih belum optimal.
Adapun indikasinya dapat dilihat anatara lain sebagai berikut:

         a. Kewaspadaan Nasional aparatur pemerintah saat ini.
                  Kewaspadaan aparatur pemerintah Kementerian/ Lembaga

         antara lain:Kementerian Hukum HAM, Kementerian Pendidikan dan
         Kebudayaan .Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Polri, BN N, Bea
         Cukai, Imigrasi, PT. POS Indonesia, Pemerintah Provinsi/
         Kabupaten/Kota hingga saat ini masih belum optimal dan beberapa
         indkasinya dapat diuraikan sebagai berikut: Kesatu, sosialisasi dan
        kampanye Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
        Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah dilakukan aparatur
        pemerintah belum sepenuhnya dapat menggugah partisipasi aktif dari
        segala lapisan masyarakat, baik secara perorangan maupun
        kelompok atau komunitas masyarakat dalam mencegah dan
        mengantisipasi maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
        Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mendeteksi dini dan
        mencegah dini terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap
        narkoba dilingkungannya masing-masing masih sangat rendah.
        Selain itu adalah masih terbatasnya kuantitas dan kualitas tim
        sosialisasi yang ada , serta masih terbatasnya sarana prasarana dan
        anggaran yang apabila dihadapkan dengan luasnya cakupan tugas
        yang diembannya. Sosialisasi dan kampanye anti narkoba masih di
        dominasi oleh Polri dan BNN saja, sementara instansi atau lembaga
        pemerintah lainnya seyogianya membentuk tim sosialisasi dan
        kampanye anti Narkoba, yang akan melaksanakan tugas sosialisasi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17