Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
Penyalahguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai empat
juta orang, terdiri dari berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur,
remaja, hingga orang tua30. Dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak
hanya terhadap kesehatan, melainkan juga terhadap aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan keamanan. Melihat begitu besar dampak yang
ditimbulkan, diperlukan optimalisasi kewaspadaan nasional guna
mendeteksi dan mencegah dini terhadap ancaman yang ditimbulkan dari
bahaya penyalahgunaan narkoba. Optimalisasi kewaspadaan nasional
memerlukan kepedulian masyarakat sebagai faktor utama dalam
mendukung keberhasilan mencegah dan memberantas penyalahgunaan
maupun peredaran gelap narkoba.
Dalam pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pada Pasal
105 menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba Namun, dalam implementasinya peran
masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba baik secara
individu maupun dalam hubungan kelompok masih belum optimal. Kondisi
ini berpengaruh terhadap situasi kamtibmas.
12. Kewaspadaan Nasional terhadap Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba saat ini.
Kewaspadaan nasional merupakan suatu sikap dalam hubungannya
dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung
jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu potensi
ancaman. Kewaspadaan nasional merupakan kualitas kesiap siagaan yang
dimiliki, dan adanya kepedulian dan rasa tanggung jawab setiap warga
negara, serta mampu mendeteksi dan mengantisipasi sejak dini dan
memiliki kemampuan mencegah berbagai bentuk potensi ancaman. Salah
30 O p .cit, BNN.