Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

 kriminal untuk mendapatkan uang dan membeli narkoba. Apabila hal
 ini dipahami masyarakat, maka deteksi dini dan cegah dini dapat
 dilakukan melalui pengobatan dan rehabilitasi. Belum optimalnya
 kewaspadaan masyarakat dan aparatur pemerintah menyebabkan
 semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap
 narkoba di Indonesia. Hal ini telah terjadi, maka akan lebih mahal
 dan sulit dalam menanganinya, masyarakat yang menjadi korban
 narkoba telah berjatuhan dan masa depannya menjadi hancur,
 kualitas sumber daya manusia menjadi rusak, serta kelangsungan
 hidup bangsa dan negara serta ketahanan nasional menjadi terusik.

 c. Penegakan hukum kejahatan narkoba saat in i.
          Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku

penyalahguna narkoba adalah proses mengajukan para pelaku
kejahatan narkoba yang mulai dari tingkat penyeledikan, penyidikan,
penuntutan, sidang pengadilan, dan sampai dengan keputusan
majelis hakim/vonis yang memiliki kekuatan tetap (incrahf) dan para
pelaku terbukti maka selanjutnya menempatkan sipelaku di
lembaga pemasyarakatan (Lapas). Penegakan hukum ini bertujuan
untuk memberi kepastian hukum, adanya keadilan dan manfaat
hukum bagi masyarakat. Namun di dalam realitasnya penegakan
hukum narkoba belum memberikan efek jera baik terhadap
masyarakat yang belum terlibat penyalah gunaan narkoba maupun
kepada pelaku yang telah di hukum di lembaga pemsyarakatan
dengan berbagai alasan antara lain : bahwa vonis maksimal yang
tertera di undang-undang narkotika saat ini masih belum optimal,
sehingga efek jeranya tidak optimal, setidak tidaknya bagi pelaku
penyalahguna narkoba. Selain itu masih ada sebagian besar
terpidana narkoba yang sudah dihukum mati tetapi belum dieksekusi.
Hal ini dikarenakan Kejaksaan sebagai eksekutor masih mengalami
berbagai kendala prosedur dalam mengeksekusi. Selain hal itu
adanya pro dan kontra tentang hukuman mati sehingga eksekusi
hukuman mati tidak dilaksanakan.
   11   12   13   14   15   16   17