Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

  dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Selain itu,
  undang-undang ini member kewenangan terhadap Polri untuk
  melaksanakan pembinaan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam
  menghadapi ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

 d. Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
 Narkotika.

          Undang-Undang ini merupakan landasan hukum yang
 mengatur penggunaan dan peredaran narkotika di Indonesia, serta
 ketentuan hukum dan sanksinya bagi mereka yang
 menyalahgunakan narkoba. Dengan demikian, dalam optimalisasi
 kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba
 harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini.

 e. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan.

          Undang-Undang ini merupakan landasan hukum dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penggunaan dan ketersediaan narkotika dan psikotropika hanya
dapat dilakukan berdasarkan undang-undang ini serta harus ada ijin
dan resep dokter, serta dilarang untuk disalahgunakan. Setiap orang
atau badan usaha dalam memproduksi, menyimpan, mengedarkan
dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini,

f. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2007 Tentang
Badan Narkotika Nasional (BNN).

         Bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan
bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan
penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan
organisasi secara proporsional di pusat dan daerah. Peraturan
Presiden ini menjadi landasan hukum BNN dalam melaksanakan
peran, fungsi dan tugasnya di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Organisasi badan ini
   1   2   3   4   5   6   7