Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran
hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat
maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola
pikir masyarakat mengenai hukum. Tingkat kepatuhan masyarakat
terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.
Substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum saling
keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat
dipisahkan.Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta
hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman,
tertib, tentram dan damai. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan
lintas batas negara yang terorganisir, dampak dari kejahatan ini
sangat luas terhadap gangguan kamtibmas maupun kehidupan umat
manusia, oleh karena itu penegakan hukum terhadap penyalahguna
dan peredaran gelap narkoba harus dilakukan secara tegas
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
b Teori ketergantungan Zat Adiktif26
Zat Adiktif adalah suatu bahan atau zat yang apabila di
gunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan. Zat
adiktif yang sering di salah gunakan terdapat pada zat adiktif
golongan Opioda, Morfin, Heroin (putau), candu, kodein, petidin,
golongan Kanabis ganja/marijuana, golongan kokain, golongan
sedatif Hipnotik; Rohipnol.Magadon.nipam, golongan alkohol,
golongan Methylene Diokxy Amphetamine (MDA), Methylene Dioxy
meth Amphetamine (MDMA). Bila seseorang menggunakan zat
adiktif, akan di jumpai gejala atau kondisi yang dinamakan intoksikasi,
dimana zat adiktif tersebut bekerja dalam susunan saraf pusat (teler).
Penggunaan zat adiktif menyebabkan perubahan memori, prilaku,
kognitif, dan alam kesadran atau perasaan. Apabila sesorang
menggunakan berulang kali atau sering secara berkesinambungan
akan tercapai suatu kondisi yang dinamakan toleransi. Kondisi
26 lyus Yosep, 2013,”Keperawatan Jiwa’ .Edisi Revisi,PT Refika Aditama, Bandung.