Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

penanggulangan secara dini atas bahaya, maka eskalasi bahaya
            untuk menjadi lebihbesar dapat ditekan/dihindari27.

  10. Tinjauan Pustaka28.
           Masalah penanggulangan bahaya narkoba telah banyak dibahas di

  berbagai literatur ataupun dalam diskusi-diskusi terbuka, namun terkait
 dengan optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya narkoba guna
 meningkatkan kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional, terdapat
 beberapa tulisan yang dianggap cukup relevan untuk dijadikan tinjauan
 pustaka, seperti yang di tulis oleh BNN,Polri dan Puskes TNI tentang Buku
 Panduan Penyuluhan narkoba, dan modul modul penyuluhan Pencegahan
 Pemberantasan dan Peredaran Gekoba . Dalam buku tersebut antara lain
 disebutkan dikatakan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
 obat atau zat berbahaya di luar tujuan medis dan penelitian. Bahaya
penyalahgunaan narkoba dapat dikelompokan menjadi empat golongan,
yaitu : phisik, psikologis, sosial dan , dan aspek hukum. Pertama, bahaya
terhadap phisik ; dimaksudkan sebagai segala sesuatu yang berkaitan
dengan kondisi kesehatan fisik antara lain gangguan pada sistem sayaraf,
mudah letih, cadel, ganguan pada darah, pencernaan,sistem kekebalan
tubuh yang menurun/HIV. Kedua, psikologis, adalah dampak
kejiwaan,menjadikan penggunanya menjadi ketergantungan terhadap
narkoba,yang dapat mengakibatkan ganguan tidur/ insomnia,paranoid,
emosional, kecemasan dan halisinasi. Berarti rusaknya hubungan dengan
orang-orang yang dicintai seperti anak, istri, saudara dan teman dekat.
Ketiga, Dampak sosialnya nya antara lain bhawa para pecandu biasanya
karena selalu dalam pengaruh narkoba atau selalu menomor satukan
narkoba sehingga membuat dirinya lupa akan kewajiban dan tidak lagi
memperdulikan orang lain sehingga pada akhirnya membuat dirinya
ditinggalkan/dijauhi oleh orang-orang yang semula mencintai dan
dicintainya, meningkatnya perceraian dan kekerasan dalam rumah tanga
akibat pengaruh narkoba. Tatanan nilai nilai susila dan nilai sosial kerap

        27 Djamaludin,deteksi dini dan cegah dini y
        28 BNN, 2007 Materi advokasi pencegahan narkoba \
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12