Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

           disusun pada tingkat pusat dan daerah. BNN pada tingkat daerah
           adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan
           bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

          g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN
          2010-2014.

                   Sasaran pembangunan nasional yang ingin dicapai dalam
          RPJMN 2010-2014 adalah meningkatkan pencegahan dan
          penanggulangan bahaya narkoba guna menurunkan angka
          prevalensi menjadi di bawah 1,5 %. Tercapainya sasaran Indonesia
          bebas narkoba tahun 2015, memerlukan kewaspadaan nasional dan
          partisipasi masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba.

         h. Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2010 Tentang
         Prekusor.

                  Peraturan Presiden ini menjadi landasan hukum dalam
         pengawasan, pengendalian dan pengaturan prekursor, yang meliputi
         segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan
         penggunaan prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non
         farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap
         orang atau badan usaha yang berhubungan dengan prekusor wajib
         memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan peraturan ini.

9. Landasan Teori.

         a. Teori Penegakan Hukum24.
                  Menurut Suryono Sukanto bahwa faktor-faktor yang

         mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut: Pertama,
         Faktor hukumnya sendiri. Kedua, faktor pengak hukum, yakni pihak-
         pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Ketiga, faktor
        sarana atau fasilitas yang mendukung pengakan hukum. Keempat,
        faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku

       24Soerjono Soekanto,2013,"Faktor-Faktor yang Mempegaruhi Penegakan
        Hukunf.cetakan ke-12,Jakarta.
   1   2   3   4   5   6   7   8