Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
disusun pada tingkat pusat dan daerah. BNN pada tingkat daerah
adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN
2010-2014.
Sasaran pembangunan nasional yang ingin dicapai dalam
RPJMN 2010-2014 adalah meningkatkan pencegahan dan
penanggulangan bahaya narkoba guna menurunkan angka
prevalensi menjadi di bawah 1,5 %. Tercapainya sasaran Indonesia
bebas narkoba tahun 2015, memerlukan kewaspadaan nasional dan
partisipasi masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba.
h. Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2010 Tentang
Prekusor.
Peraturan Presiden ini menjadi landasan hukum dalam
pengawasan, pengendalian dan pengaturan prekursor, yang meliputi
segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan
penggunaan prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non
farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap
orang atau badan usaha yang berhubungan dengan prekusor wajib
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan peraturan ini.
9. Landasan Teori.
a. Teori Penegakan Hukum24.
Menurut Suryono Sukanto bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut: Pertama,
Faktor hukumnya sendiri. Kedua, faktor pengak hukum, yakni pihak-
pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Ketiga, faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung pengakan hukum. Keempat,
faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
24Soerjono Soekanto,2013,"Faktor-Faktor yang Mempegaruhi Penegakan
Hukunf.cetakan ke-12,Jakarta.