Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
atau diterapkan. Kelima, faktor kebudayaan yakni sebagai hasil
karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.25 Sedangkan menurut Lawrence Meir Friedman
yang di kutip kembali oleh Soeryono Soekanto menyebutkan berhasil
atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada : Pertama,
substansi hukum. Sebagai sistem substansial akan menentukan
bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan, produk yang dihasilkan
oleh orang yang berada dalam sistem hukum, yang mencakup
keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
Serta mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan
yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sistem hukum
Indonesia dipengaruhi oleh Cicil Law Sistem atau sistem Eropa
Kontinental dan sebagian lagi dipengaruhi oleh Common Law Sistem
atau Anglo Sexon, oleh karena itu dikatakan bahwa hukum adalah
peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan
yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Salah satu pengaruhnya
adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP
ditentukan utidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum
jika tidak ada aturan yang mengaturnyaā€¯. Sehingga bisa atau tidaknya
suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut
telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-
undangan. Kedua, struktur hukum. Struktur hukum berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana, meliputi : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan
Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum
dijamin oleh undang-undang, sehingga dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Ketiga, budaya hukum.
Kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem
hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur
hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang
Ibid.