Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
Kebijakan pengembangan wilayah Papua tersebut sangat
sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dalam penulisan Taskap ini
sehingga sangat relevan untuk dijadikan dasar dan pedoman dalam
membuat kebijakan, strategi dan upaya dalam meningkatkan potensi
Papua Barat.
g. Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) 2011-2025. MP3EI merupakan arahan strategis
dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia
untuk periode 15 tahun terhitung sejak tahun 2011-2025 untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah Indonesia melalui
pembangunan 6 koridor ekonomi yang dilakukan berdasarkan
potensi dan keunggulan masing-masing wilayah yang tersebar di
seluruh Indonesia. Koridor Ekonomi Papua-Kepulauan Maluku
termasuk dalam koridor 6 yang memiliki tema pembangunan
sebagai “Pusat pengembangan pangan, perikanan, energi, dan
pertambangan nasional”.
h Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan
Pembangunan Papua dan Papua Barat. Inpres ini sebagai suatu
instrumen kebijakan untuk mendorong mempercepat pembangunan
di kedua proyinsi dengan mengefektifkan koordinasi, sinergi dan
harmonisasi program dan kebijakan antar sektor dan pusat-daerah
yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
yang menekankan pendekatan kebijakan baru (the new deals policy
for Papua) dengan lima aspek strategis yaitu pemantapan
ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan, peningkatan
kualtias penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan, peningkatan infrastruktur dasar guna
meningkatkan aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman dan
perbatasan negara, serta perlakuan khusus (affirmative action) bagi
pengembangan kualitas SDM putra-putri asli Papua. Inpres ini