Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 2025. Salah satu sasaran pokok yang ingin dicapai adalah
 terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
 Pengembangan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan
 potensi dan peluang keunggulan sumberdaya darat dan/atau laut di
 setiap wilayah, serta memperhatikan prinsip pembangunan
 berkelanjutan dan daya dukung lingkungan yang bertujuan untuk
 peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta
 pemerataannya. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah
 melalui percepatan pembangunan kota-kota kecil dan menengah,
terutama di luar Pulau Jawa, sehingga dapat menjalankan perannya
sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan wilayah-wilayah di
sekitarnya maupun dalam melayani kebutuhan warga kotanya.
Sasaran pembangunan jangka panjang tersebut dapat tercapai
dengan adanya peningkatan pemanfaatan potensi daerah, sehingga
percepatan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat
dapat segera terwujud.

b. Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Lahirnya undang-undang ini dimaksudkan untuk
memperkokoh ketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara
dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang, sehingga mampu menjaga
keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan
daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.
Pemerintah maupun daerah memiliki wewenang dalam perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang. Penataan dan pemanfaatan ruang sangat erat kaitannya
dengan pelaksanaan pembangunan, sehingga pelaksanaan
pembangunan harus senantiasa sesuai dan tidak bertentangan
dengan rencana tata ruang yang ada. Demikian halnya dengan
pembangunan di Papua Barat, pemanfaatan ruangnya harus sesuai
dan sinergi dengan kebijakan pemerintah sehingga
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18