Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi
 Undang-Undang. Undang-undang ini dibuat karena Provinsi Papua
 Barat, dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan
 dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat
 sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus
 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam rangka optimalisasi
penyelenggaraan dan efektivitas pemerintahan di Provinsi Papua
Barat, maka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu diberlakukan juga bagi
Provinsi Papua Barat, sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi
Khusus di Provinsi Papua Barat. Otonomi Khusus adalah
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

         Pada Pasal 38 dijelaskan bahwa perekonomian Provinsi
Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan
global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua,
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus, serta dengan tetap berpegang pada prinsip-
prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif. Undang-undang
ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi khusus di
Papua Barat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan di Papua Barat.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18