Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
f. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014).
Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu misi pada RPJPN 2005-
2025 adalah terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan
berkeadilan. Misi tersebut dijabarkan dalam RPJMN 2010-2014
melalui salah satu kebijakannya yaitu pembangunan kewilayahan
yang salah satu prioritasnya adalah pengembangan wilayah Papua
yang diarahkan untuk:
1) Mendukung peningkatan serta memperkuat persatuan,
kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan pertahanan
negara.
2) Menempatkan hak ulayat dalam penataan ruang
sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan nilai-nilai
sosiaI budaya setempat.
3) Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan
hidup secara produktif dan efisien.
4) Mempertahankan kawasan lindung sekurang-
kurangnya 50 persen dari luas wilayah Pulau Papua.
5) Memacu pertumbuhan ekonomi wilayah Pulau Papua
melalui pengembangan sektor-sektor unggulan yang berbasis
sumber daya setempat dan meningkatkan keterkaitan antar
pusat-pusat pertumbuhan.
6) Menampung kegiatan ekonomi, memperluas lapangan
kerja, dan sekaligus memenuhi fungsi sebagai pusat
pelayanan usaha.
7) Meningkatkan keterkaitan yang saling menguntungkan
antara kawasan andalan dan tertinggal.
8) Meningkatkan ketersediaan dan kualitas, serta
memperluas jangkauan pelayanan prasarana dasar.
9) Meningkatkan pengembangan wilayah pedalaman dan
perbatasan yang tertinggal dan terisolasi dengan
menyerasikan laju pertumbuhan antar wilayah.