Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

f. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014).
Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu misi pada RPJPN 2005-
2025 adalah terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan
berkeadilan. Misi tersebut dijabarkan dalam RPJMN 2010-2014
melalui salah satu kebijakannya yaitu pembangunan kewilayahan
yang salah satu prioritasnya adalah pengembangan wilayah Papua
yang diarahkan untuk:

         1) Mendukung peningkatan serta memperkuat persatuan,
         kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan pertahanan
         negara.
         2) Menempatkan hak ulayat dalam penataan ruang
        sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan nilai-nilai
        sosiaI budaya setempat.
        3) Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan
        hidup secara produktif dan efisien.
        4) Mempertahankan kawasan lindung sekurang-
        kurangnya 50 persen dari luas wilayah Pulau Papua.
        5) Memacu pertumbuhan ekonomi wilayah Pulau Papua
        melalui pengembangan sektor-sektor unggulan yang berbasis
        sumber daya setempat dan meningkatkan keterkaitan antar
        pusat-pusat pertumbuhan.
        6) Menampung kegiatan ekonomi, memperluas lapangan
        kerja, dan sekaligus memenuhi fungsi sebagai pusat
        pelayanan usaha.
        7) Meningkatkan keterkaitan yang saling menguntungkan
        antara kawasan andalan dan tertinggal.
        8) Meningkatkan ketersediaan dan kualitas, serta
        memperluas jangkauan pelayanan prasarana dasar.
        9) Meningkatkan pengembangan wilayah pedalaman dan
        perbatasan yang tertinggal dan terisolasi dengan
        menyerasikan laju pertumbuhan antar wilayah.
   11   12   13   14   15   16   17   18