Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
m
berdasarkan pada kepentingan bersama yang mampu memperkuat
persatuan bangsa serta kesatuan wilayah NKRI.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan
hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan
nasional10. Ketahanan nasional secara implisit mengandung
konsepsi tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan
dan keamanan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan nasional
secara selaras, serasi dan seimbang. Kondisi ini dapat diwujudkan
melalui kegiatan pembangunan nasional dengan memanfaatkan
aspek geografi, demografi dan SKA untuk meningkatkan ketahanan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam, sehingga
dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keamanan dalam
kehidupan nasional. Dalam kaitannya dengan peningkatan potensi
yang ada di Papua Barat, baik potensi SKA maupun berbagai
potensi lain yang dimiliki harus dapat dimanfaatkan dan
dikembangan untuk meningkatkan kekuatan nasional, baik ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan
dalam menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu
stabilitas nasional dan menjamin tetap tegaknya NKRI.
8. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 -
10Modul Geostrategi & Ketahanan Nasional PPRA LI Lemhannas RI. Tahun 2014