Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 pendayagunaannya lebih proporsional dan tetap memperhatikan
 faktor kelestarian lingkungan,

 c. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
 Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini sebagai payung hukum
 dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk memfasilitasi
 percepatan pembangunan di daerah yang mampu meningkatkan
 pemerataan pembangunan. Undang-undang ini mengamanatkan
 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan
daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang
seluas-luasnya kepada daerah. Aturan ini menjadi dasar hukum
dalam upaya meningkatkan potensi daerah di Papua Barat yang
diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
selaras dengan semangat dan tujuan pelaksanaan otonomi daerah.

d. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini sebagai implementasi
dari pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah dimana dana
perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara
pemerintah dan pemerintahan daerah dan antar pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah diberikan wewenang
untuk mengelola sumber daya yang ada di daerah dan hasilnya
digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Selain itu,
ditentukan pula pembagian pendapatan antara pusat dan daerah
secara berimbang dan proporsional sesuai dengan sumber
pendapatannya;

e. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18