Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

 bidang pariwisata sebagai komoditi unggulannya seperti obyek wisata
 alam, wisata sejarah, dan wisata budaya yang salah satunya adalah wisata
 perairan Raja Ampat yang telah mendunia. Selain itu, potensi lain yang
dimiliki adalah lahan pertambangan dan mineral dengan potensi yang
cukup besar. Untuk menunjang kegiatan perekonomian, di provinsi ini
tersedia sebuah kawasan industri yaitu Kawasan Industri Arar. Provinsi ini
juga memiliki pelabuhan guna memperlancar transportasi laut, diantaranya
adalah Pelabuhan Terminabuan, Inawatan, Fakfak, Kaimana, Manokwari,
Oransberi dan Bintuni. Sedangkan untuk transportasi udara provinsi ini
mempunyai sejumlah bandara, antara lain Bandara Utarom di Kabupaten
Kaimana, Bandara Dabo di Kabupaten Teluk Bintuni, Bandara Kebar di
Manokwari, Bandara Torea di Kabupaten Fakfak, serta Bandara Rendani di
Kabupaten Manokwari yang mempunyai landasan terpanjang di provinsi ini,
dan menjadi bandara utama.

         Pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua Barat saat ini
mengacu pada UU RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-
2025 yang memiliki salah satu sasaran pokok yaitu terwujudnya
pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Acuan lainnya adalah
Perpres RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014 yang
telah menggariskan rencana pembangunan nasional dalam 5 tahun, serta
UU RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang otonomi daerah yang menjadi dasar
bagi pemerintah daerah untuk menata dan mengelola pemerintahan di
Papua Barat. Komitmen pemerintah dalam membangun dan
mengembangkan wilayah Papua Barat terimplementasi dengan
ditetapkannya provinsi Papua Barat sebagai kawasan otonomi khusus
melalui undang-undang nomor 35 tahun 2008 yang bertujuan untuk lebih
menyerap aspirasi masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat,
meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini
memberikan kewenangan yang luas kepada provinsi Papua Barat untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat
Papua Barat. Namun, sampai dengan saat ini pembangunan yang telah
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15