Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

44

     Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
     Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).44 Kemudian
     di bidang pembentukan lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi
     sesuai UU No. 30 Tahun 2002, telah dibentuk KPK. Melalui
     pembentukan lembaga tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan
     pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mendukung tugas
     lembaga tersebut telah dilengkapi dengan kewenangan luar biasa 45

                 Dilihat dari kondisi di atas, maka perkembangan lingkungan
     nasional yang mempengaruhi konsepsi pemberantasan tindak pidana
     korupsi dalam mewujudkan stabilitas perekonomian tidak terlepas dari
     aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup trigatra
     dan pancagatra. Adapun pengaruh dari masing-masing gatra dapat
     dikemukakan sebagai berikut:
     1) Ketahanan Gatra Geografi

                 Dalam kaitan kondisi geografis, Indonesia berada pada posisi
           silang yang menjadi jalur perlintasan sejumlah negara dunia,
           berbatasan langsung dengan sejumlah negara serta memiliki
           wilayah yang cukup luas. Kondisi geografis Indonesia tersebut
           memberikan nilai positif bagi tumbuhnya kesadaran mengenai
           pentingnya kerja sama dalam membangun kesejahteraan bangsa
           Indonesia.

                 Sungguhpun demikian, di sisi lain dengan luasnya wilayah,
           ditambah lagi letak geografis Indonesia yang berbatasan langsung
           dengan negara lain, sangat memerlukan upaya optimal untuk dapat
           memberantas tindak pidana korupsi di semua wilayah Indonesia.
           Kondisi ini akan sangat berpotensi terjadi peluang bagi para
           koruptor memanfaatkan kondisi geografis Indonesia untuk
           melakukan aksinya, seperti melarikan diri melalui perbatasan
            Indonesia ke negara-negara lain. Oleh karena itu, perlu kesadaran

             ^Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359.

             ^A d a m i Chazawi, Hukum Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media
Publishing, Malang, 2005, 423-425.
   11   12   13   14   15   16   17