Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

43

                   Kerugian yang dialami pada periode 7 (tujuh) tahun tersebut
     cukup besar dan membe-.ikan dampak pada tergantungnya stabilitas
     ekonomi. Dilihat dari kerugian di atas, dalam hal pemberantasan tindak
     pidana korupsi di Indonesia, menunjukkan makna bahwa, untuk
     menanggulangi tindak pidana korupsi tersebut diperlukan semua
     dukungan komponen negara. Adanya tindak pidana korupsi di
     lingkungan Pemda tersebut menunjukkan bahwa Pemda belum
     sungguh-sungguh mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang
     tercermin dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah
     terganggunya stabilitas perekonomian.

                  Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah
     berjalan dalam waktu yang lama, dan merupakan keinginan
     masyarakat Indonesia yang sejalan dengan pandangan masyarakat
     internasional. Indonesia telah meratifikasi UN Convention Against
     Comiption, yang dinyatakan dalam Undang-Undang* Nomor 7 Tahun
     2006. Salah satu bukti dalam konsideran yang menjadi pertimbangan
     meratifikasi undang-undang tersebut adalah Indonesia menginginkan
     kerja sama antar negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
     Langkah pemerintah Indonesia tersebut menunjukkan Indonesia
     berkehendak memberantas tindak pidana korupsi yang dirasakan
     mengganggu stabilitas nasional.

                 Kemudian kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak
     pidana korupsi, Indonesia secara terus-menerus melakukan penataan
     regulasi, sehingga berbagai perundang-undang yang menjadi dasar
     hukum, telah dilakukan pembenahan.43 Meskipun demikian, masih
     terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi persoalan terutama
     dalam penerapan hukum (undang-undang korupsi dan pencucian uang
     misalnya). Kondisi lainya yang mempengaruhi pemberantasan tindak
     pidana korupsi di Indonesia adalah kebijakan moratorium pemberian
     remisi kepada rasa koruptor (sesuai Peraturan Pemerintah Republik

             ^Dilihat dari aspek sejarah kebijakan hukum pidana (criminal law policy) telah
ada peraturan perundang-undangan di Indonesia selaku hukum positif (ius constitutum)
yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah
Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004, him. 45.
   10   11   12   13   14   15   16   17