Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
43
Kerugian yang dialami pada periode 7 (tujuh) tahun tersebut
cukup besar dan membe-.ikan dampak pada tergantungnya stabilitas
ekonomi. Dilihat dari kerugian di atas, dalam hal pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia, menunjukkan makna bahwa, untuk
menanggulangi tindak pidana korupsi tersebut diperlukan semua
dukungan komponen negara. Adanya tindak pidana korupsi di
lingkungan Pemda tersebut menunjukkan bahwa Pemda belum
sungguh-sungguh mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang
tercermin dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah
terganggunya stabilitas perekonomian.
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah
berjalan dalam waktu yang lama, dan merupakan keinginan
masyarakat Indonesia yang sejalan dengan pandangan masyarakat
internasional. Indonesia telah meratifikasi UN Convention Against
Comiption, yang dinyatakan dalam Undang-Undang* Nomor 7 Tahun
2006. Salah satu bukti dalam konsideran yang menjadi pertimbangan
meratifikasi undang-undang tersebut adalah Indonesia menginginkan
kerja sama antar negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah pemerintah Indonesia tersebut menunjukkan Indonesia
berkehendak memberantas tindak pidana korupsi yang dirasakan
mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi, Indonesia secara terus-menerus melakukan penataan
regulasi, sehingga berbagai perundang-undang yang menjadi dasar
hukum, telah dilakukan pembenahan.43 Meskipun demikian, masih
terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi persoalan terutama
dalam penerapan hukum (undang-undang korupsi dan pencucian uang
misalnya). Kondisi lainya yang mempengaruhi pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia adalah kebijakan moratorium pemberian
remisi kepada rasa koruptor (sesuai Peraturan Pemerintah Republik
^Dilihat dari aspek sejarah kebijakan hukum pidana (criminal law policy) telah
ada peraturan perundang-undangan di Indonesia selaku hukum positif (ius constitutum)
yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah
Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004, him. 45.