Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
dan nasional sebagaimana diurakan di atas, terhadap pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia.
16. Perkembangan Lingkungan Global
Perkembangan arus globalisasi yang semakin maju telah
menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya kerja sama antar
negara, karena tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat
menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat dan negaranya sendiri
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Demikian halnya
untuk mewujudkan clean government dan good gouvemance, tidak
terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan negara lain.
Demikian halnya dalam rangka mengimplementasikan
penegakan hukum guna mewujudkan clean government, termasuk
dalam rangka mengantisipasi stabilitas perekonomian yang diakibatkan
perbuatan tindak pidana korupsi, sejumlah negara telah menyatakan
kesediaan bekerja sama. Di samping itu telah dirasakan bahwa tidak
ada negara yang terbebas dari perbuatan tindak pidana korupsi,
khususnya di negara-negara yang berkembang. Kemudian dalam
proses pemberantasan tindak pidana korupsi di sejumlah negara,
terdapat perbedaan mengenai kelembagaan, metode atau proses
penegakan hukum dan jenis sanksi hukuman.
Negara yang memberikan sanksi/hukuman yang begitu keras
pada pelaku korupsi, seperti pidana mati dianut oleh negara RRC. Di
negara tersebut telah banyak pelaku korupsi yang dijatuhi pidana mati.
Dengan diterapakannya pidana berat tersebut, memberikan kontribusi
positif bagi keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi di RRC.
Kemudian dari sisi kelembagaan penegakan hukum terhadap
tindak pidana korupsi yang independen (contoh Independent
Commision Against ComptionlICAC di Australia dan Hongkong), tujuan
membentuk lembaga tersebut adalah untuk menjalankan tugas
kepentingan negara masing-masing terutama untuk menjaga stabilitas
ekonomi negaranya.